Tugas kelompok
Makalah Thaharah
Nama
Kelompok :
Ø Aris
setiyadi
Ø Dimas
Prayoga (6661141497)
Ø Eka
Kurniawan (6661141455)
Ø Gilang (6661141327)
Ø
Ibrahim abimanyu
Universitas
Sultang Ageng Tirtayasa
Semester
Gasal 2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Allah itu bersih dan
suci. Untuk menemuinya, manusia harus terlebih dahulu bersuci atau disucikan.
Allah mencintai sesuatu yang bersih dan suci. Dalam hukum Islam bersuci dan
segala seluk beluknya adalah termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting
terutama karena diantaranya syarat-syarat sholat telah ditetapkan bahwa
seseorang yang akan melaksanakan sholat, wajib suci dari hadas dan suci pula
badan, pakaian dan tempatnya dari najis. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak
terlepas dari sesuatu (barang) yang kotor dan najis sehingga thaharah dijadikan
sebagai alat dan cara bagaimana mensucikan diri sendiri agar sah saat
menjalankan ibadah.
Saya berusaha menyusun
makalah ini yang dapat dipelajari. Saya
mencoba menjelaskan materi sesederhana mungkin. Salah satu caranya
adalah dengan memberikan inti-inti dari permasalahan.
Saya juga mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak, dari kawan-kawan mahasiswa, dari para bloger
yang telah memberikkan bantuan dan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan
makalah ini
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud
dengan pengertian thaharah?
2. Sebutkan jenis kotor menurut ajaran Islam?
3. Sebutkan
pembagian thaharah?
4. Sebutkan macam-macam
air dan pembagiannya?
5. Benda apa sajakah yang
najis?
6. Sebutkan pembagian
najis?
7. Bagaimana cara-cara
bersuci dari hadas dan najis?
C. TUJUAN
1. Ingin mengetahui
tentang thaharah.
2. Memahami jenis-jenis kotor dalam islam
2. Ingin mengetahui
pembagian thaharah.
3. Ingin mengetahui
macam-macam air dan pembagiannya.
4. Ingin memahami
benda-benda yang menyebabkan najis.
5. Ingin mengetahui
pembagian najis.
6. Memahami cara-cara
bersuci dari hadas dan najis.
BAB II
PEMBAHASAN
A. THAHARAH
1. Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa ialah
bersih dan bersuci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti najis, maupun
yang tidak nyata seperti aib. Menurut istilah para fuqaha’ berarti
membersihkan diri dari hadas dan najis, seperti mandi berwudlu dan bertayammum.
(Saifuddin Mujtaba’, 2003:1)
Kata thaharah di dalam
Al-qur’an terulang sebanyak 31 kali, 16 kaliberkaitan dengan hadats dan najis,
14 berkaitan dengan bersuci dari dosa, dan hanya satu kali berkaitan dengan
membersihkan harta.
Suci dari hadas ialah
dengan mengerjakan wudlu, mandi dan tayammum. Suci dari najis ialah
menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Bersuci artinya
menghilangkan sesuatu yang dianggap kotor, sedangkan jenis kotor dalam ajaran
Islam meliputi 3 hal:
§ Kotor bendawi atau materi, jenis ini meliputi dua
hal, ada kotor bendawi berdasarkan agama, disebut najis, najis wajib
disucikan dengan ‘istinja sebelum
melakukan ibadah ritual, ada kotor lain berdasarkan estetika (rasa keindahan
atau kebersihan), seperti kotoran lumpur, tahi mata, ingus, keringat, dan
sebagainya. Suci dari kotor ini tidak menjadi syarat dari ibadah ritual, hanya
menjadi anjuran saja dan dapat dibersihkan dengan proses nazhafah. Jadi orang yang edang berlurumuran keringat lalu
melakukan shalat, shalatnya sah, karena keringat tidak termasuk kotoran najis.
§ Kotor peristiwa, atau kejadian, disebut hadats atau kasus. Kotor ini bukan terletak pada bendanya, melainkan karena
kejadiannya yang khusus, sehingga boleh jadi orang yang tidak paham mengatakan
ajaran Islam tidak logis, masa, yang buang angin adalah dubur tapi bersucinya
adalah membasuh muka(wudlu), padahal yang disucikan dalam Islam tadi bukan
bendanya tetapi peristiwanya yang disebut hadats.
Demikian pula hubungan Suami-Istri,
tidak najis dan tidak haram bahkan itu termasuk salah satu dari bentuk ibadah,
namun yang dimaksud kotor disini adalah kejadiannya yang khusus yang bagi orang
waras tidak mungkin dapat dilakukan dengan diketahui atau ditonton orang lan.
§ Kotor rohani, yang disebut dosa, terjadi akibat
manusia meninggalkan perintah Allah, atau melanggar larangan-Nya. Kotor ini
hanya dapat disucikan dengan taubat, yakni mengakui kesalahan dihadapan Allah
dan kembali kejalan yang benar.
Urusan bersuci
meliputi beberapa perkara sebagai berikut:
a. Alat bersuci seperti
air, tanah, dan sebagainya.
b. Kaifiat (cara) bersuci.
c. Macam dan jenis-jenis
najis yang perlu disucikan.
d. Benda yang wajib
disucikan.
e. Sebab-sebab atau
keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
Allah berfirman dalam
Al-Qur’an: (QS. 2/Al-Baqarah: 222)
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh.
Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu
mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka
campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan
diri. (QS. 2:222)
Adapun thaharah dalam ilmu fiqh ialah:
a. Menghilangkan najis.
b. Berwudlu.
c. Mandi.
d. Tayammum.
Alat yang terpenting untuk bersuci ialah
air. Jika tidak ada air maka tanah, batu dan sebagainya dijadikan sebagai alat
pengganti air.
Macam-macam air
Air yang dapat dipergunakan untuk
bersuci ada tujuh macam:
1. Air hujan.
2. Air sungai.
3. Air laut.
4. Air dari mata air.
5. Air sumur.
6. Air salju.
7. Air embun.
Pembagian air
Air tersebut dibagi menjadi 4, yaitu :
1. Air mutlak (air yang
suci dan mensucikan), yaitu air yang masih murni, dan tidak bercampur dengan
sesuatu yang lain.
2. Air musyammas (air
yang suci dan dapat mensucikan tetapi makhruh digunakan), yaitu air yang
dipanaskan dengan terik matahari di tempat logam yang bukan emas.
3. Air musta’mal (air
suci tetapi tidak dapat mensucikan), yaitu air yang sudah digunakan untuk
bersuci.
4. Air mutanajis (air
yang najis dan tidak dapat mensucikan), yaitu air telah kemasukan benda najis
atau yang terkena najis.
2. Macam-Macam Thaharah
a. Bersuci dari dosa
(bertaubat).
Bertaubat kepada Allah yang
merupakan thaharah ruhaniah, juga sebagai metode mensucikan
diri dari dosa-dosa yang besar maupun yang kecil kepada Allah. Jika dosa yang dimaksudkan
berhubungan dengan manusia, sebelum bertaubat ia harus meminta maaf kepada
semua orang yang disakitinya. Sebab Allah akan menerima taubat hamba-Nya secara
langsung jika berhubungan dengan dosa-dosa yang menjadi hak Allah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an
Artinya :
“Dan hendaklah kamu memohon ampunan
kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya, niscaya Dia akan memberi kenikmatan
yang baik kepadamu sampai waktu yang telah ditentukan. Dan Dia akan memberikan
karunia-Nya kepada setiap orang yang berbuat baik. Dan jika kamu berpaling maka
sungguh Aku takut kamu akan ditimpa azab pada hari yang besar (kiamat)”.
Yang dimaksud dengan taubat
nashuha adalah taubat yang sesungguhnya. Ciri-cirinya adalah:
a. Menyesal dengan
perbuatan yang telah dilakukan.
b. Berjanji tidak akan
mengulanginya.
c. Selalu meminta ampunan
kepada Allah dan berzikir.
d. Berusaha terus menerus
untuk memperbaiki diri dengan memperbanyak perbuatan baik dengan mengharap
keridhoan dari Allah SWT.
b. Bersuci menghilangkan
najis.
Najis menurut bahasa ialah apa saja yang
kotor, baik jiwa, benda maupun amal perbuatan. Sedangkan menurut fuqaha’ berarti
kotoran (yang berbentuk zat) yang mengakibatkan sholat tidak sah.
2.1 Benda-benda najis
a) Bangkai (kecuali
bangkai ikan dan belalang)
b) Darah
c) Babi
d) Khamer dan benda cair
apapun yang memabukkan
e) Anjing
f) Kencing dan kotoran
(tinja) manusia maupun binatang
g) Susu binatang yang
haram dimakan dagingnya
h) Wadi dan madzi
(tetesan terakhir dari air mani atau kencing)
i) Muntahan dari perut
2.2 Macam-macam najis
Najis dibagi menjadi 3
bagian
1. Najis mukhaffafah (ringan),
ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan
sesuatu kecuali ASI.
Cara mensucikannya, cukup dengan
memercikkan air ke bagian yang terkena najis sampai bersih.
2. Najis mutawassithah (sedang),
ialah najis yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air
mani.
Najis ini dibagi
menjadi dua:
a. Najis ‘ainiyah,
ialah najis yang berwujud atau tampak.
b. Najis hukmiyah,
ialah najis yang tidak tampak seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering
dan sebagainya.
Cara mensucikannya, dibilas dengan air
sehingga hilang semua sifatnya (bau, warna, rasa dan rupanya)
3. Najis mughallazah (berat),
ialah najis anjing dan babi.
Cara mensucikannya, lebih dulu
dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih 7 kali dan
salah satunya dicampur dengan debu.
2.3 Najis yang dimaafkan
1) Bangkai binatang yang
darahnya tidak mengalir seperti nyamuk, kutu, dan sebagainya.
2) Najis yang sangat
sedikit.
3) Darah bisul dan
sebangsanya.
4) Kotoran binatang yang
mengenai biji-bijian yang akan ditebar, kotoran binatang ternak yang mengenai
susu ketika diperah.
5) Kotoran ikan di dalam
air.
6) Darah yang mengenai
tukang jagal.
7) Darah yang masih ada
pada daging.
c. Bersuci dari hadas
Hadas menurut makna bahasa “peristiwa”.
Sedangkan menurut syara’ adalah perkara yang dianggap mempengaruhi
anggora-anggota tubuh sehingga menjadikan sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain
yang sehukum dengannya tidak sah
karenanya, karena tidak ada sesuatu yang meringankan. Hadas dibagi menjadi dua
:
1) Hadas kecil, adalah
perkara-perkara yang dianggap mempengaruhi empat anggota tubuh manusia yaitu
wajah, dua tangan dan dua kaki. Lalu menjadikan sholat dan semisalnya tidak
sah. Hadas kecil ini hilang dengan cara berwudlu.
2) Hadas besar, adalah
perkara yang dianggap mempengaruhi seluruh tubuh lalu menjadikan sholat dan
pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah. Hadas besar ini bisa
hilang dengan cara mandi besar.
B. WUDLU
1. Pengertian Wudlu
Wudlu secara bahasa berarti keindahan
dan kecerahan. Sedangkan menurut istilah syara’ bersuci dengan air dalam rangka
menghilangkan hadas kecil yang terdapat pada wajah, kedua tangan, kepala dan
kedua kaki disertai dengan niat.
2. Rukun Wudlu
Antara lain:
a. Niat
b. Membasuh muka
c. Membasuh dua tangan
sampai siku
d. Mengusap sebagian
kepala
e. Membasuh kaki sampai
mata kaki
f. Tertib, artinya urut.
3. Sunnah Wudlu
a. Membaca basmallah
b. Membasuh tangan sampai
pergelangan terlebih dahulu
c. Berkumur-kumur
d. Membersihkan hidung
e. Menyela-nyela janggut
yang tebal
f. Mendahulukan anggota
yang kanan
g. Mengusap kepala
h. Menyela-nyela jari
tangan dan jari kaki
i. Megusap kedua telinga
j. Membasuh sampai tiga
kali
k. Berturut-turut
l. Berdo’a sesudah wudlu
4. Hal-hal yang
membatalkan wudlu
a. Keluarnya sesuatu dari
dua jalan
b. Tertidur dengan posisi
tidak duduk yang tetap
c. Hilangnya akal (gila,
pingsan, mabuk dan sebagainya)
d. Tersentuh kemaluan
dengan telapak tangan
e. Tersentuhnya kulit
laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim dan tidak beralas
C. MANDI
1. Pengertian
Mandi dalam bahasa arab al
ghuslu artinya mengalirkan alir pada apa saja. Menurut pengertian
syara’ berarti meratakan air yang suci pada seluruh tubuh disertai dengan niat.
Pengertian lain ialah mengalirkan air ke seluruh tubuh baik yang berupa kulit,
rambut, ataupun kuku dengan memakai niat tertentu. Mandi ini ada yang hukumnya
wajib dan ada yang sunnah.
2. Hal-hal yang
mewajibkan mandi (mandi besar/ mandi wajib)
a. Hubungan suami istri
b. Mengeluarkan mani
c. Mati
d. Haid
e. Nifas
f. Wiladah (melahirkan)
3. Rukun mandi
a. Niat
b. Menghilangkan najis
bila terdapat pada badannya
c. Meratakan air ke
seluruh tubuh, baik berupa rambut maupun kulit
4. Sunnah mandi
a. Membaca basmallah
b. Berwudlu sebelum mandi
c. Menggosok badan dengan
tangan
d. Menyela-nyela pada
rambut yang tebal
e. Membasuh sampai tiga
kali
f. Berturut-turut
g. Mendahulukan anggota
yang kanan
h. Memakai basahan
D. TAYAMMUM
1. Pengertian
Tayammum adalah salah satu cara bersuci,
sebagai ganti berwudlu atau mandi apabila berhalangan memakai air. (Imam
Zarkasyi, 1995:20)
2. Syarat tayammum
a. Islam
b. Tidak ada air dan
telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
c. Berhalangan
mengguankan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh
sakitnya
d. Telah masuk waktu
shalat
e. Dengan debu yang suci
f. Bersih dari Haid dan
Nifas
3. Rukun tayammum
a. Niat
b. Mengusap muka dengan
debu dari tangan yang baru dipukulkan atau diletakkan ke debu
c. Mengusap kedua tangan
sampai siku, dengan debu dari tangan yang baru dipukulkan atau diletakkan ke
debu, jadi dua kali memukul.
d. Tertib
4. Sunnah tayammum
a. Membaca basmallah
b. Mendahulukan anggota
kanan
c. Menipiskan debu di
telapak tangan
d. Berturut-turut
5. Hal-hal yang
membatalkan tayammum
a. Semua yang membatalkan
wudlu
b. Melihat air, bagi yang
sebabnya ketiadaan air
c. Karena murtad
E. ISTINJA’
Apabila keluar kotoran dari salah satu
dua jalan, wajib istinja’ dengan air atau dengan tiga buah batu, yang lebih
baik mula-mula dengan batu atau sebagainya kemudian diikuti dengan air.
(Sulaiman Rasjid, 1981:37)
Adab buang air:
1. Sunnah mendahulukan
kaki kiri ketika masuk ke dalam kamar mandi, mendahulukan kaki kanan ketika
keluar dari kamar mandi.
2. Tidak berbicara selama
ada di dalam kamar mandi.
3. Memakai alas kaki.
4. Hendaklah jauh dari orang
sehingga bau kotoran tidak sampai kepadanya.
5. Tidak buang air di air
yang tenang.
6. Tidak buang air di
lubang lubang tanah.
7. Tidak buang air di
tempat perhentian.
F. HIKMAH BERSUCI
1. Thaharah termasuk
tuntutan fitrah.
2. Memelihara kehormatan
dan harga diri orang Islam.
3. Memelihara kesehatan.
4. Menghadap Allah dalam
keadaan suci dan bersih.
5. Thaharah berfungsi
menghilangkan hadas dan najis juga berfungsi sebagai penghapus dosa kecil dan
berhikmah membersihkan kotoran indrawi.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kebersihan yang
sempurna menurut syara’ disebut thaharah, merupakan masalah yang sangat penting
dalam beragama dan menjadi pangkal dalam beribadah yang menghantarkan manusia
berhubungan dengan Allah SWT. Tidak ada cara bersuci yang lebih baik dari pada
cara yang dilakukan oleh syarit Islam, karena syariat Islam menganjurkan
manusia mandi dan berwudlu. Walaupun manusia masih dalam keadaan bersih, tapi
ketika hendak melaksanakan sholat dan ibadah-ibadah lainnya yang mengharuskan
berwudlu, begitu juga dia harus pula membuang kotoran pada diri dan tempat
ibadahnya dan mensucikannya karena kotoran itu sangat menjijikkan bagi manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar