“ Kepemimpinan dalam Islam ”
( Ditunjukkan untuk
memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam )
Disusun
Oleh :
Nama : Eka kurniawan
NIM : 6661141455
Kelas : B
Jurusan : Ilmu Administrasi Negara
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
SULTAN AGENG TIRTAYASA
SERANG
TAHUN
AKADEMIK 2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Manusia adalah makhluk social yang
tidak dapat hidup sendiri. Dalam hidup, manusia selalau berinteraksi dengan
sesama serta dengan lingkungan. Manusia hidup berkelompok baik dalam kelompok
besar maupun dalam kelompok kecil. Hidup dalam kelompok tentulah tidak mudah.
Untuk menciptakan kondisi kehidupan yang harmonis anggota kelompok haruslah
saling menghormati & menghargai. Keteraturan hidup perlu selalu dijaga.
Hidup yang teratur adalah impian setiap insan. Menciptakan & menjaga
kehidupan yang harmonis adalah tugas manusia.
Pemimpin
adalah seseorang yang dapat mempersatukan orang-orang dan dapat mengarahkannya
sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu. Kepemimpinan yang menekankan
dua dimensi perilaku pimpinan apa yang dia istilahkan “initiating structure”
(memprakarsai struktur) dan “consideration” (pertimbangan). Memprakarsai
struktur adalah perilaku pemimpin dalam menentukan hubungan kerja dengan
bawahannya dan juga usahanya dalam membentuk pola-pola organisasi, saluran
komunikasi dan prosedur kerja yang jelas. Pemimpin dan Kepemimpinan merupakan
dua elemen yang saling berkaitan. Artinya, kepemimpinan (style of the leader)
merupakan cerminan dari karakter/perilaku pemimpinnya (leader behavior). Kepemimpinan Islam adalah
kepemimpinan yang berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu, pemimpin haruslah
orang yang paling tahu tentang hukum Ilahi. Setelah para imam atau khalifah
tiada, kepemimpinan harus dipegang oleh para faqih yang memenuhi syarat-syarat
syariat. Sesungguhnya, dalam Islam, figur pemimpin ideal yang menjadi contoh
dan suritauladan yang baik, bahkan menjadi rahmat bagi manusia (rahmatan
linnas) dan rahmat bagi alam (rahmatan lil’alamin) adalah Muhammad Rasulullah
Saw., sebagaimana dalam firman-Nya :“Sesungguhnya telah ada pada (diri)
Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap
(rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”
(QS.al-Ahzab [33]:
21).
Rumusan masalah
Ø Apa pengertin kepemimpinan dan pemimpin
dalam islam ?
Ø Apa syarat kepemimpinan islam ?
Ø Bagaimana hak dan kewajiban pemimpin
dalam islam ?
Ø Apa itu albaiat ?
Ø Apa itu wal aqdi ?
Tujuan masalah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
kepemimpinan
Pemimpin
adalah seseorang yang dapat mempersatukan orang-orang dan dapat mengarahkannya
sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan yang
diinginkan oleh seorang pemimpin, maka ia harus mempunyai kemampuan untuk
mengatur lingkungan kepemimpinannya. Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang
mempengaruhi dan memotivasi orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai tujuan
bersama. Kepemimpinan meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan
organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk mencapai tujuan, mempengaruhi
untuk memperbaiki kelompok dan budayanya. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan
untuk mempengaruhi orang lain untuk mau melakukan pap yang diinginkan pihak
lainnya. Kepemimpinan menurut Halpin Winer yang dikutip oleh Dadi Permadi (2000
: 35) bahwa : “Kepemimpinan yang menekankan dua dimensi perilaku pimpinan apa
yang dia istilahkan “initiating structure” (memprakarsai struktur) dan
“consideration” (pertimbangan).
Pemimpin
dan Kepemimpinan merupakan dua elemen yang saling berkaitan. Artinya,
kepemimpinan (style of the leader) merupakan cerminan dari karakter/perilaku
pemimpinnya (leader behavior). Perpaduan atau sintesis antara “leader behavior
dengan leader style” merupakan kunci keberhasilan pengelolaan organisasi; atau
dalam skala yang lebih luas adalah pengelolaan daerah atau wilayah, dan bahkan
Negara.
Kepemimpinan
Islam adalah kepemimpinan yang berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu,
pemimpin haruslah orang yang paling tahu tentang hukum Ilahi. Setelah para imam
atau khalifah tiada, kepemimpinan harus dipegang oleh para faqih yang memenuhi
syarat-syarat syariat. Bila tak seorang pun faqih yang memenuhi syarat, harus
dibentuk ‘majelis fukaha’.” Sesungguhnya, dalam Islam, figur pemimpin ideal
yang menjadi contoh dan suritauladan yang baik, bahkan menjadi rahmat bagi
manusia (rahmatan linnas) dan rahmat bagi alam (rahmatan lil’alamin) adalah
Muhammad Rasulullah Saw., sebagaimana dalam firman-Nya :
“Sesungguhnya telah ada pada (diri)
Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap
(rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”
(QS.al-Ahzab [33]: 21). Sebenarnya, setiap manusia adalah pemimpin, minimal
pemimpin terhadap seluruh metafisik dirinya. Dan setiap pemimpin akan dimintai
pertanggung jawaban atas segala kepemimpinannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan
dalam sabda Rasulullah Saw., yang maknanya sebagai berikut : “Ingatlah! Setiap
kamu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban tentang
kepemimpinannya, seorang suami adalah pemimpin keluarganya dan ia akan dimintai
pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya, wanita adalah pemimpin bagi
kehidupan rumah tangga suami dan anak-anaknya, dan ia akan dimintai pertanggung
jawaban tentang kepemimpinannya. Ingatlah! Bahwa kalian adalah sebagai pemimpin
dan akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya,” (Al-Hadits).
Kemudian, dalam Islam seorang pemimpin
yang baik adalah pemimpin yang memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) sifat
dalam menjalankan kepemimpinannya, yakni : Siddiq, Tabligh, Amanah dan Fathanah
(STAF):
(1) Siddiq (jujur) sehingga ia dapat
dipercaya;
(2) Tabligh (penyampai) atau kemampuan
berkomunikasi dan bernegosiasi;
(3) Amanah (bertanggung jawab) dalam
menjalankan tugasnya;
(4) Fathanah (cerdas) dalam membuat
perencanaan, visi, misi, strategi dan mengimplementasikannya.
B.
Syarat
pemimpin dalam islam
Para
ulama telah lama menelusuri Al-Quran dan Hadits dan menyimpulkan minimal ada
empat kriteria yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk menjadi
pemimpin. Semuanya terkumpul di dalam empat sifat yang dimiliki oleh para
nabi/rasul sebagai pemimpin umatnya, yaitu: (1). Shidq, yaitu
jujur, kebenaran dan kesungguhan dalam bersikap, berucap dan bertindak di dalam
melaksanakan tugasnya. Lawannya adalah bohong. (2). Amanah, yaitu
kepercayaan yang menjadikan dia memelihara dan menjaga sebaik-baiknya apa yang
diamanahkan kepadanya, baik dari orang-orang yang dipimpinnya, terlebih lagi
dari Allah SWT. Lawannya adalah khianat. (3) Fathonah, yaitu
kecerdasan, cakap, dan handal yang melahirkan kemampuan menghadapi dan
menanggulangi persoalan yang muncul. Lawannya adalah bodoh. (4). Tabligh, yaitu
penyampaian secara jujur dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang
diambilnya (akuntabilitas dan transparansi). Misalnya harus mampu
mengkomunikasikan dengan baik kepada rakyat visi, misi dan program-programnya
serta segala macam peraturan yang ada secara jujur dan transparan. Lawannya
adalah menutup-nutupi (kekurangan) dan melindungi (kesalahan). Selain ke empat
sifat diatas, perlu diketahui pula syarat pemimpin dalam Islam lainnya seperti
yang dijabarkan berikut ini:
1.Beragama Islam, Beriman dan Beramal
Shaleh, Pemimpin beragama Islam (QS. Al-Maaidah 5: 51), dan sudah barang tentu
pemimpin orang yang beriman, bertaqwa, selalu menjalankan perintah Allah dan
rasulnya. Karena ini merupakan jalan kebenaran yang membawa kepada kehidupan
yang damai, tentram, dan bahagia dunia maupun akherat. Disamping itu juga harus
yang mengamalkan keimanannya itu yaitu dalam bentuk amal soleh.
2. Niat yang Lurus, Sesungguhnya setiap
amal perbuatan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan
dibalas) sesuai dengan niatnya… (HR Bukhari&Muslim).Karena itu hendaklah
menjadi seorang pemimpin hanya karena mencari keridhoan Allah.
3. Laki-Laki, Dalam Al-qur’an surat An
nisaa’ (4) :34 telah diterangkan bahwa laki laki adalah pemimpin dari kaum
wanita.“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah
telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain
(perempuan)…”. Selain itu rasullulah SAW pun bersabda: “Tidak akan beruntung
suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang
wanita.” (HR Al-Bukhari).
4. Tidak Meminta Jabatan, Rasullullah
bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu’anhu, ”Wahai Abdul Rahman
bin samurah! Janganlah kamu meminta untuk menjadi pemimpin. Sesungguhnya jika
kepemimpinan diberikan kepada kamu karena permintaan, maka kamu akan memikul
tanggung jawab sendirian, dan jika kepemimpinan itu diberikan kepada kamu bukan
karena permintaan, maka kamu akan dibantu untuk menanggungnya.” (HR
Bukhari&Muslim)
5. Berpegang pada Hukum Allah, Allah
berfirman, ”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa
yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.”
(Al-Maaidah:49).
6. Memutuskan Perkara Dengan Adil,
Rasulullah bersabda, ”Tidaklah seorang pemimpin mempunyai perkara kecuali ia
akan datang dengannya pada hari kiamat dengan kondisi terikat, entah ia akan
diselamatkan oleh keadilan, atau akan dijerusmuskan oleh kezhalimannya.” (HR
Baihaqi dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Kabir).
7. Tidak Menerima Hadiah, Seorang rakyat
yang memberikan hadiah kepada seorang pemimpin pasti mempunyai maksud
tersembunyi, entah ingin mendekati atau mengambil hati. Oleh karena itu,
hendaklah seorang pemimpin menolak pemberian hadiah dari rakyatnya. Rasulullah
bersabda,“Pemberian hadiah kepada pemimpin adalah pengkhianatan.” (HR
Thabrani).
8. Kuat dan Sehat, …sesungguhnya orang
yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang
kuat lagi dapat dipercaya (Al Qashas 28: 26).
9. BerLemah Lembut, Doa Rasullullah: “Ya
Allah, barangsiapa mengurus satu perkara umatku lalu ia mempersulitnya, maka
persulitlah ia, dan barang siapa yang mengurus satu perkara umatku lalu ia
berlemah lembut kepada mereka, maka berlemah lembutlah kepadanya”
10.
Tegas dan bukan Peragu, Rasulullah bersabda, “Jika seorang pemimpin menyebarkan
keraguan dalam masyarakat, ia akan merusak mereka.” (Riwayat Imam Ahmad, Abu
Dawud, dan Al-hakim).
C.
Hak
dan Kewajiban Pemimpin
Hak seorang pemimpin adalah
sebagai berikut :
Al-Amr (perintah) adalah tuntutan
untuk melakukan perbuatan dalam bentuk yang tinggi. Perintah
itu kadang-kadang berasal dari Allah Swt.
أَلاَ
لَهُ الْخَلْقُ وَاْلأَمْرُ
Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah
hak Allah. (QS al-A’raf [7]: 54).
Perintah kadang-kadang berasal dari Rasul saw.
yang merupakan wahyu sebagaimana, sabdanya:
«فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ
فَاجْتَنِبُوْهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا
اسْتَطَعْتُمْ»
Jika aku melarang kalian dari sesuatu maka
tinggalkanlah ia dan jika aku memerintahkan sesuatu perintah kepada kalian maka
ambillah darinya sesuai dengan kemampuan kalian. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Perintah
kadang-kadang berasal dari seorang suami kepada istrinya; kadang-kadang berasal
dari orangtua kepada anaknya; kadang-kadang juga berasal dari amir (pemimpin)
dan dialah yang memiliki (hak) memerintah. Amir adalah
seseorang yang menangani urusan jamaah yang di antara mereka terdapat urusan
yang mengikat bersama. Ia adalah orang yang memiliki
wewenang mengeluarkan permintaan untuk melakukan perbuatan dari jamaahnya yang
di antara mereka terdapat urusan bersama. Sosok itu mencakup Amîr al-Mu’minîn (Pemimpin
kaum Mukmin) dimana terdapat urusan yang mengikat
antara dia dengan umat, yaitu penerapan hukum-hukum syariat; mencakup pemimpin
partai dan yang mengikat mereka adalah tujuan bersama yang menyebabkan mereka
berkumpul di dalamnya; juga mencakup pemimpin perjalanan (amir safar) dan
urusan bersama mereka adalah setiap urusan yang berkaitan dengan perjalanan. Jenis
perintah inilah yang kita maksudkan dalam pembahasan ini.
1. Percaya (tsiqah) dan berprasangka yang
baik.
Tsiqah adalah al-i’timân (percaya),
yakni mempercayai apa-apa yang diperintahkan oleh amir (pemimpinan) atas upaya
untuk mencapai urusan bersama. Oleh karena itu, umat harus memilih orang yang
benar-benar amanah dan terpercaya. Amanah itu tidak berlalu kecuali dengan
adanya khianat. Contohnya adalah ketika amir mengubah urusan bersama yang
mengikat mereka, menjauhkan dan meniadakan pencapaiannya, atau menggagalkannya. Kesalahan
bukan merupakan khianat dan tidak menafikan sifat amanah. Jadi, kesalahan tidak
menjadi alasan yang benar untuk menanggalkan kepercayaan pada amir, kecuali
jika kesalahan itu banyak dan merupakan kekejian. Artinya,
orang-orang yang diperintah hendaklah berprasangka baik kepada pemimpin yang
telah mereka angkat. Demikianlah sikap para sahabat r.a. Rasulullah
saw. pernah bersabda, sebagaimana dituturkan oleh Usayd bin Hudhayr:
«اِنَّكُمْ سَتَلْقَوْنَ بَعْدِيْ أَثَرَةً»
Sesungguhnya kalian akan menjumpai
ketidaksenangan sesudahku. (Abu
Ya’la dan ath-Thabrani).
Jika orang-orang yang diperintah menyadari
bahwa pemimpinnya adalah seorang manusia yang bisa benar dan bisa juga salah
dan mereka menafikan sifat ma‘shûm (terbebas
dari kesalahan) dari pemimpin mereka, maka hal itu merupakan kebaikan bagi
pemimpin itu dan bagi mereka. Imam Syafi‘i pernah berkata, “Tidak seorang pun
dari kaum Muslim yang terus-menerus menaati Allah dan tidak pernah bermaksiat
kepada-Nya; tidak ada seorang pun dari kaum Muslim yang bermaksiat
terus-menerus dan tidak pernah menaati-Nya. Siapa saja yang ketaatannya lebih
unggul daripada kemaksiatannya maka ia termasuk seorang yang lurus.
Seorang pemimpin tidak dicopot kecuali dengan
alasan syar‘î.
Alasan syar‘î ini
telah dijelaskan secara panjang lebar dalam buku Ahkâm as-Sulthâniyyah.
2. Memberikan nasihat.
Tamim ad-Dari menuturkan
bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
«الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا لِمَنْ؟
قَالَ: ِللهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ
وَ ِلأَئِمَةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَتِهِمْ»
وَ ِلأَئِمَةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَتِهِمْ»
“Agama itu nasihat/kesetiaan.” Kami bertanya,
“Bagi siapa, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi Allah, Kitab-Nya,
Rasul-Nya, para imam kaum Muslim dan bagi mereka pada umumnya.” (HR Muslim).
Abu Hurairah juga menuturkan bahwa Rasulullah
saw. pernah bersabda:
«إِنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثاً
وَيسَخْطُ لَكُمْ ثَلاَثاً: يَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوْهُ وَلاَ تُشْرِكُوْا
بِهِ شَيْئاً، وَأَنْ تَعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعاً وَأَنْ تَنَاصَحُوْا
مَنْ وَلاَهُ اللهُ أَمْرَكُمْ…»
Allah Swt. menyukai dari kalian tiga perkara
dan Allah membenci atas kalian tiga perkara: kalian menyembahnya dan tidak
menyekutukan sesuatupun dengan Allah; kalian berpegang teguh; kalian menasihati
orang yang Allah jadikan sebagai orang yang mengatur urusan kalian…. (HR Imam Malik).
Nasihat itu hendaklah disampaikan secara
rahasia.
Jabir bin Nufayr menuturkan bahwa ‘Iyadh bin
Ghanam pernah mencambuk seorang penduduk hingga terluka. Lalu Hisyam bin Hakim
menyalahkannya dengan perkataan hingga ‘Iyadh marah. Setelah berlalu
beberapa malam, Hisyam meminta maaf dan mengemukan alasannya serayaberkata,
“Apakah Anda tidak mendengar Rasulullah saw. bersabda:
«إِنَّ مِنْ أَشَدِ النَّاسِ عَذَاباً يَوْمَ
الْقِيَامَةِ أَشَدُهُمْ لِلنَّاسِ عَذَاباً فِيْ الدُّنْيَا»
Sesungguhnya orang yang paling keras menerima
siksaan pada Hari Kiamat adalah orang yang paling keras menyiksa manusia di
dunia. (HR
al-Baihaqi, Ibn al-Atsir, dan ath-Thabrani).”
‘Iyâdh berkata, “Sungguh, aku juga telah
mendengar apa yang engkau dengar dan berpandangan seperti pandanganmu.
Masalahnya, apakah engkau tidak mendengar Rasulullah saw. bersabda:
«مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانِ
عَامَةٍ فَلاَ يَبْدُ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَخُلَّ بِهِ»
Siapa saja yang ingin menasihati orang yang
memiliki kekuasaan secara umum maka janganlah menyampaikan nasihat kepadanya
secara terang-terangan, tetapi hendaklah secara menyendiri.
Engkau, hai Hisyam, sungguh termasuk orang yang
melakukan hal itu ketika Anda menjatuhkan penguasa Allah. Apakah engkau tidak
khawatir jika penguasa Allah akan membunuhmu sehingga engkau dibunuh oleh
penguasa Allah.”
3. Menaatinya pada selain kemaksiatan
kepada Allah.
Allah berfirman:
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ
مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah
dan taatilah Rasul-Nya, serta ulil amri di antara kalian.(QS an-Nisa’ [4]: 59).
Abu Hurayrah menuturkan
bahwa Nabi saw. juga pernah bersabda:
«مَنْ أَطَاعَنِيْ فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ
وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللهَ، وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيْرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي،
وَمَنْ عَصَى أَمِيْرِي فَقَدْ عَصَانِي»
Siapa saja yang menaatiku, dia telah menaati
Allah; siapa saja yang bermaksiat kepadaku, dia telah bermaksiat kepada Allah;
siapa saja yang menaati pemimpinku, dia telah menaatiku; siapa saja
yang berbuat maksiat kepada pemimpinku, dia telah bermaksiat kepadaku. (HR Mutaffaq ‘alayh).
Anas bin Malik juga pernah menuturkan bahwa Rasulullah
pernah bersabda:
«اِِسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا وَإْنْ
اِسْتَعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيْبَةٌ»
Dengar dan taatilah pemimpin yang diangkat
untuk memimpin kalian sekalipun dia seorang budak hitam yang (rambut) kepalanya
seperti kismis (kriting). (HR
al-Bukhari).
Abu Dzar juga menuturkan:
«أَوْصَانِي رَسُوْلُ اللهِ r أَنْ
أَسْمَعَ وَأُطِيْعَ وَلَوْ لِعَبْدٍ مُجْدَعِ اْلأَطْرَافِ»
Rasulullah saw. berwasiat kepadaku agar aku
mau mendengar dan taat sekalipun pemimpin itu seorang budak yang hilang anggota
badannya. (HR
Muslim).
Abu Hurayrah juga menuturkan bahwa Rasulullah
saw. pernah bersabda:
«عَلَيْكَ بِالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِكَ
وَمَكْرَهِكَ وَعُسْرِكَ وَيُسْرِكَ وَأَثَرَةِ عَلَيْكَ»
Engkau wajib taat (kepada pemimpin) dalam apa
yang engkau sukai dan engkau benci,
dalam kesempitan dan kelapanganmu, serta dalam keputusan atasmu. (HR Muslim).
Nabi saw. juga pernah bersabda:
«مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ
الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً»
Siapa saja yang keluar dari ketaatan dan
memecah-belah jamaah lalu mati maka matinya adalah mati Jahiliah. (HR Muslim).
Rasulullah juga pernah bersabda pada Haji
Wada’, sebagaimana dituturkan Abu Umamah al-Bahili:
«اُعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَصَلُّوْا
خَمْسَكُمْ وَصُوْمُوْا شَهْرَكُمْ وَأَدُّوْا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ
وَأَطِيْعُوْا ذَا أَمْرِكُمْ تَدْخُلُوْا جَنَّةَ رَبِّكُمْ»
Sembahlah Tuhan kalian, tunaikanlah shalat
lima waktu, puasalah pada bulan Ramadhan, bayarlah zakat harta kalian, dan
taatilah orang yang mengatur urusan kalian (amir), niscaya kalian akan masuk
surga Tuhan kalian. (HR
Ibn Khuzaymah, Ibn Hibban, dan al-Hakim).
Rasulullah saw. juga pernah berkhutbah di
‘Arafah dan bersabda:
«إِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبْشِيٌ
فَاسْمَعُوْا لَهُ وَأَطِيْعُوْا مَا قَادَكُمْ مِنْ كِتَابِ اللهِ»
Jika seorang budak Habsyi diangkat menjadi
pemimpin kalian maka dengar dan taatilah selama ia memimpin kalian dengan
Kitabullah. (HR
Abu Bakar al-Khalal).
Abu Dzar juga menuturkan bahwa Rasulullah saw.
pernah bersabda:
«إِسْمَعُ وَأَطِعُ لِمْنْ كَانَ عَلَيْكَ»
Dengar dan taatilah orang yang memimpin
kalian. (HR
Ibn Abi Hasyim).
Namun demikian, tidak ada ketaatan kepada
pemimpin dalam kemaksiatan yang tidak diragukan dan diperselisihkan lagi bahwa
hal itu adalah kemaksiatan. Abdullah bin Umar menuturkan bahwa Nabi saw. pernah
bersabda ;
«السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ
الْمُسْلِمِ فِي مَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذاَ
أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ»
Wajib mendengar dan taat atas setiap Muslim
dalam apa yang disukai dan yang dibenci selama tidak diperintah untuk berbuat
maksiat. Jika ia diperintah untuk berbuat maksiat, ia tidak wajib mendengar dan
taat. (HR
al-Bukhari dan Muslim).
‘Ali menuturkan bahwa Rasulullah saw. juga
pernah bersabda:
«لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ إِنَّمَا
الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ»
Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada
Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam kemakrufan. (HR Ahmad).
Di antara ketaatan kepada pemimpin adalah
menjalankan semua ketetapan, perintah, dan ‘azimah-nya. Dalam al-Ghiyâts Al-Juwayni
menyatakan bahwa Imam wajib secara pasti
diikuti dalam apa yang dipandang sebagai hasil ijtihadnya. Melanggar perintah
yang diserukan imam secara pasti akan berakibat diperangi, sekalipun perintah
itu asalnya zhannî. Kaidah ushul fikih
yang masyhur menyatakan:
أَمْرُ اْلإِمَامِ نَافِذٌ
ظَاهِراً وَبَاطِناً
Perintah imam harus dilaksanakan secara lahir
maupun batin.
Sementara itu, berkaitan
dengan ‘azimah,
yang dimaksud adalah perintah yang sungguh-sungguh dan penting. Ibn Manzhur
berkata di dalam Lisân al-‘Arab: ‘Azamtu ‘alayka. Maksudnya,
“Aku memerintahmu dengan perintah yang sungguh-sungguh.” Itulah ‘azimah. An-Nawawi juga
menyatakan hal senada. Perintah orang yang menangani urusan kita wajib ditaati,
kecuali dalam perkara maksiat. Demikian kata Ibn
Manzhur.
4. Melaksanakan keinginan pemimpin
sekalipun bukan merupakan ‘azimah (perintah tegas).
Kadang-kadang pemimpin tidak menyuruh secara
tegas, tetapi ia menjelaskan keinginannyadengan
menguatkan satu perkara atas perkara yang lain. Karena itu, sekalipun
di sana terdapat ruang pilihan terhadap perkara yang tidak dikuatkan oleh
pemimpin (amir) dan bahwa tidak ada keberatan atas orang yang menyalahi
keinginan amir, lebih utama untuk melakukan perkara yang dikuatkan dan
dikehendaki amir—jika keinginannya itu semata-mata karena ketamakannya terhadap
balasan yang baik di sisi Allah. Ibn ‘Asakir menuturkan riwayat dari Sayf bin
‘Umar. Ia berkata:
Pada saat perang ke
Syam, Abu Bakar pernah menulis surat kepada Amr. Isinya demikian, “Sesungguhnya
aku mengirimmu untuk suatu aktivitas yang telah Rasulullah saw. serahkan kepadamu
suatu kali dan mengkhususkannya kepadamu pada saat yang lain….Sebenarnya aku
lebih suka jika Abu ‘Abdullah menggantikanmu, karena itu lebih baik bagimu
dalam kehidupan dan kedudukanmu; kecuali perkara itu lebih kamu sukai.”
‘Amr lalu membalas surat
itu, “Sesungguhnya aku adalah salah satu di antara anak panah Islam dan
sesungguhnya Anda adalah pelemparnya setelah Allah. Karena itu, lihatlah yang
paling kuat dan paling afdhal….”
5. Memenuhi perintahnya dan tidak
menyalahinya.
Abu Sa‘id juga menuturkan bahwa Rasulullah
saw. pernah bersabda:
«لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ يُرْفَعُ لَهُ بِقَدْرِ غَدْرِهِ. أَلاَ وَلاَ غَادِرَ أَعْظَمُ
غَدْراً مِنْ أَمِيْرٍ عَامَةٍ»
Setiap pengkhianat, pada Hari Kiamat kelak,
akan diberi bendera sesuai dengan tingkat pengkhianatannya. Ingatlah
pengkhianat yang paling besar adalah yang mengkhianati pemimpin umum (imam,
khalifah). (HR
Muslim).
Kewajiban
pemimpin banyak sekali, antara lain:
1-
Taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Taat
kepada Allah dan RasulNya bukan hanya kewajiban rakyat, tetapi kewajiban
pemimpin pula karena keumuman ayat diatas.
2-
Mengajak umat agar beribadah kepadaAllah dan memberantas kesyirikan.
Inilah satu-satu(nya) tugas yang paling
pokok, yang dipikul oleh pemimpin agar mengajak umat beribadah kepada Allah
Ta’ala dan memberantas semua bentuk kesyirikan dan sarananya sebagaimana yang
telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan khulafaur
Rasyidin sesudahnya sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baiyainah ayat. 5
3-Berbuat
adil
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ
إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum
di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. (QS. An-Nisa': 58).
Shahabat Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Imam yang menghukumi manusia dengan
adil dan menunaikan amanat, wajib ditaati”. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi 5/258 dan
Tafsir Al-Baghawi 2/204).
4-
Melaksanakan hukum Allah
Pemimpin utama adalah Allah, sedangkan
pemimpin manusia adalah khalifah tullah di permukaan bumi, dia bertugas
melaksanakan hukum Allah dan menyeru manusia untuk berhukum dengan hukum Nya.
FirmanNya:
أَفَغَيْرَ اللّهِ أَبْتَغِي حَكَماً وَهُوَ
الَّذِي أَنَزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ مُفَصَّلاً
Maka patutkah aku mencari hakim selain
daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al Qur’an) kepadamu
dengan terperinci. (QS. Al-An’am: 114).
5-
Menasehati masyarakatnya.
Dari Tamim Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قلنا: لمن؟ قال: لله,
ولكتابه, ولرسوله, لأئمة المسلمين وعامتهم
Agama itu nasihat, kami bertanya: untuk
siapa? Beliau menjawab: Untuk Allah, kitab-Nya,Rasul-Nya, untuk semua pemimpin
kaum muslimin dan untuk sernua manusia. (HR. Muslim 82).
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Pemimpin
berkewajiban menasehati rakyatnya, agar kembali ke jalan yang benar untuk
memperoleh maslahat dunia dan akhiratnya, yaitu jalan orang mukmin yang
mengikuti jejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena dengan
berpegang jalan ini akan beruntung kehidupannya di dunia dan di akhirat, baik
untuk pemimpin dan juga untuk rakyatnya, lebih dari itu: pemimpin akart
disenangi oleh rakyatnya. Rakyat akan mudah taat kepada peminpinnya, dan
hendaknya pemimpin menunaikan amanat, karena orang yang taat kepada Allah akan
disegani oleh umat”. (Lihat Huquq Da’ at Ilaiha Fithroh wa Qorroha As-Syariah hal.
33-34).
D.
Baiat
Al-
bai’ah secara etimologis berasal dari kata by ‘a (menjadi ba’a) yang berarti
menjual. Bai’at adalah kata jadian yang mengandung arti “perjanjian”, “janji
setia” atau “saling berjanji dan setia”, karena dalam pelaksanaannya selalu
melibatkan dua pihak secara sukarela. Bai’at juga berarti “berjabat tangan
untuk bersedia menjawab akad transaksi barang atau hak dan kewajiban, saling
setia dan taat”. Bai’at juga dapat diartikan perjanjian, penyumpahan,
pengukuhan, pengangkatan, penobatan.
Secara terminologis ada beberapa definisi bai’at yang dikemukakan oleh ulama,
diantaranya:
1. Ibnu
Khaldun (w. 808 H/1406 M), sosiolog muslim, bai’at adalah “perjanjian orang
berbai’at untuk taat melakukan sumpah kepada pemimpinnya bahwa ia akan
menyelamatkan pandangan yang diembannya dari pemimpin, baik berupa perintah
yang disenangi atau tidak disenangi”
2. Dr.
Munir al- Ajlani (ahli sejarah hukum dari Universitas Suriah), bai’at
menghendaki seorang manusia menyatakan kerelaan dan kepatuhannya terhadap
khalifah, bukan pemilihan, penyerahan atau pendelegasian terhadap khalifah.
3. Ibnu
Manzur (630- 711 H; ahli fikih), bai’at adalah ungkapan perjanjian antara dua
pihak yang seakan-akan salah satu pihak menjual apa yang dimilikinya, menyerahkan
dirinya dan kesetiaannya kepada piihak kedua secara ikhlas dalam urusannya.
4. Imam
Muhammad Abu Zahrah (ahli fikih dari Mesir), bai’at merupakan syarat yang
disepakati oleh mayoritas umat islam Suni dalam pemilihan kepala negara yang
dilakukan oleh ahl al- hall wa al- ‘aqdsebagai wakil umat.
Secara umum bai’at merupakan transaksi perjanjian antara pemimpin dan umat
islam dalam mendirikan daulah islamiyah sesuai dengan Al- Qur’an dan
sunnah Rasulullah SAW. Dengan kata lain bai’at merupakan perjanjian atas
kepemimpinan berdasarkan sistem politik islam modern, bai’at merupakan
pernyataan kecintaan khalayak ramai terhadap sistem politik islam yang sedang
berkuasa secara optimis.
Bai’at dalam kerangka umum mempunyai tiga unsur pokok:
a. Pihak
yang mengambil bai’at
b. Pihak
yang memberikan bai’at kepada orang yang menjadi pemimpin, seperti ahl al-
hall wa al- ‘aqd secara khusus dan mayoritas umat islam secara umum.
c. Topik
bai’at, yaitu mendirikan khilafah islamiyah sesuai dengan Al- Qur’an
dan sunnah Rasulullah SAW.
Adapun ayat- ayat Al- Qur’an dan hadits- hadits yang menerangkan dan
membicarakan tentang bai’at, baik yang berisi aturan untuk berbai’at maupun
ancaman bagi yang meninggalkannya. Tetapi bai’at yang disepakati ialah bahwa
bai’at yang terdapat di dalam hadits- hadits adalah bai’at kolektif dan tidak
diberikan kecuali kepada pemimpin muslim yang tinggal di bumi dan menegakkan
khilafah (pemerintah) islam sesuai dengan manhaj kenabian yang penuh dengan berkah.
Ayat- ayat dan hadits- hadits tentang bai’at secara ringkas:
QS. Al- Fath: 10
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا
يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا
يَنْكُثُ عَلَى نَفْسِهِ وَمَنْ أَوْفَى بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ
فَسَيُؤْتِيهِ أَجْراً عَظِيما
“ Sesungguhnya orang- orang yang
berjanji setia kepadamu, mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di
atas tangan mereka, maka barangsiapa yang melanggar janijinya, niscaya akibat
melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati
janjinya kepada Allah, maka Allah akan memberi pahala yang besar”.
QS. Al- Fath: 18
لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ
الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي
قُلُوبِهِمْ فَأَنْزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحاً قَرِيباً
“ Sesungguhnya Allah telah ridha
terhadap orang- orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah
pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka lalu menurunkan
ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang
dekat (waktunya)”.
Di dalam as- sunnah:
“ Barangsiapa mati dan
dilehernya tidak ada bai’at, maka sungguh dia telah melepas ikatan islam
dari lehernya” (dikeluarkan oleh Muslim dari Ibnu Umar).
Bai’at dikelompokkan dalam dua bentuk:
1. Bai’at
khusus yaitu suatu bai’at yang dilakukan oleh ahl al- hall wa al- ‘aqd. Ia
merupakan suatu pengangkatan imam dengan teknik pemilihan atas mereka. Bai’at
ini dilakukan dengan cara memaklumatkan persetujuan mereka terhadap imam.
Bai’at ini merupakan pendahuluan atas bai’at umum, baik dari sudut waktu maupun
pengertiannya, akan tetapi bai’at khusus ini tidak dianggap sah oleh syara’
kecuali melalui jalan pemilihan bebas, tanpa paksaan.
2. Bai’at
umum yaitu suatu bai’at yang berlangsung setelah bai’at khusus, berlaku untuk
masyarakat umum. Disini pemimpin atau khalifah telah siap untuk mengambil
bai’at dari rakyat atau wakil- wakilnya. Bai’at ini merupakan suatu pernyataan
atau ikrar kesetiaan, ketaatan dalam pengakuan dalam pemerintah yang berkuasa
serta tidak keluar dari jama’ah.
Jama’ah sendiri adalah organisasi atau gerakan dakwah yang tersebar di banyak
penjuru dunia islam saat ini. Sedangkan “jama’atul muslimin” yang bersatu
membai’at seorang pemimpin muslim, menurut nash- nash yang ada mempunyai maksud
yang lain. Karena pemaknaan jama’ah dalam nash sebagai organisasi memberi
pengaruh pada tindakan, sikap dan emosional sebagian besar orang yang terlibat
dalam gerakan dakwah islam saat ini. Pemahaman seperti ini akan tampak ketika
seseorang atau individu meninggalkan sebuah jama’ah tertentu. Akan muncul
trauma kejiwaan dan sikap yang merusak.
Organisasi, gerakan dan jama’ah- jama’ah yang ada adalah dari kaum
muslimin bukan jama’atul mislimin yang mengumpulkan seluruk kaum muslimin
yang ada. Secara otomatis seseorang yang tergabung dalam gerakan islam atau
jama’ah bukan berarti keluar dari jama’ah atau mati dalam keadaan jahiliyah.
Disisi lain bahwa ukhuwah islamiyah didasari oleh keimanan.
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Sesungguhnya orang- orang yang beriman
itu berrsaudara”. (QS. Al- Hujurat: 10)
Persaudaran itu bukan karena keterkaitan dan ketergabungan mereka dengan salah
satu jama’ah atau gerakan dakwah tertentu. Maka setiap orang yang dinggap
muslim oleh nash- nash Al- Qur’an dan hadits, baik di dalam struktur maupun
diluar struktur jama’ah, harus disikapi dengan mu’amalah layaknya seorang mukmin.
Ada
perbedaan pendapat yang muncul berkaitan dengan pembagian bai’at kepada bai’at
yang khusus dan bai’at yang umum. Sebagian kelompok mengatakan bahwa
sesungguhnya bai’at yang khusus adalah bai’at tokoh masyarakat yang mempunyai
pengaruh (ahl al- hall wa al- ‘aqd) dalam umat Islam. Dengan kata lain, memilih
salah seorang diantara mereka untuk menjadi pemimpin. Dan bai’at yang umum
adalah bai’at yang terjadi setelah bai’at khusus, yang dilakukan oleh mereka
kepada pemimpin, atau orang yang mewakilinya, yaitu janji setia untuk melakukan
ketaatan.
Adapun kelompok lainnya yang mengatakan bahwa bai’at yang khusus adalah bai’at
untuk melakukan ketaatan pada perkara yang bersifat khusus, yang tidak
berkaitan dengan kekuasaan. Yang dibagi menjadi bai’at untuk perkara khusus
seperti bai’at Ridhwan, dan bai’at untuk kelompok manusia tertentu, seperti
bai’at kaum wanita dan bai’at tokoh masyarakat. Adapun bai’at yang sifatnya
umum adalah bai’at dan janji setia kaum muslim terhadap pemimpin mereka, setelah
terjadinya baiat para tokoh masyarakat.
E.
ahlul
halli wal ‘aqdi
Dalam
skala pembahasan yang sederhana pula tulisan ini mencoba mengkritisi cara
pandang di atas. Yaitu, cara pandangan sistem demokrasi yang erat melekat dalam
setudi sistem pemerintahan islam, kalau tidak dikatakan, sekedar meligitimasi
sistem demokrasi dengan beberapa konsep dalam khazanah pemikiran politik islam. Dalam kontek parlemen, sekilas
ia memiliki kesamaan dengan konsep ahlul halli wal ‘aqdi dalam khazanah
pemikiran politik islam, dari sisi bahwa keduanya merupakan bentuk perwakilan
(niyabah) aspirasi rakyat dihadapan pengusanya. Namaun, ada prinsip-prinsip
mendasar yang dalam kontek ini, sistem parlemen yang ada sekarang tidak bisa
disamakan dengan ahlul halli wal ‘aqdi dalam sistem kekhilafahan sebagaimana
dibahas oleh para fuqoha. Diatara hal-hal prinsip itu adalah:
Pertama:
parlemen, kongres, dewan perwakilan atau nama-nama lainnya yang dipilih di
berbagai Negara untuk menyebut badan legislatif, merupakan implikasi dari
prinsip pemisahan kekuasaan yang digagas oleh Montesquieu dalam the spirit of
law. Menurutnya, pemusatan kekuasan pada satu pihak merupakan sumber lahirnya
kediktatoran, pemerintahan yang totaliter dan pemegang kekuasan yang bertindak
sewenang-wenang. Dari situlah muncul
konsep trias politika, dimana kekuasan dibagi menjadi kekuasaan eksekutif,
legislatif dan yudikatif. Sementara, dalam Islam tidak dikenal adanya pemesihan
kekuasaan atau kepemimpinan kolektif (al-qiyadah al-jama’iyyah). Kepemimpinan
dalam sistem khilafah dipegang oleh satu orang yaitu khalifah (al-qiyadah
al-fardiyyah). Khalifah memiliki kekuasaan penuh untuk mengambil keputusan. Di
tangannyalah hak legislasi/adopsi hukum syara’. Dasarnya adalah hadis yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari sahabat ‘Abdillah ibnu amru, Rasulullah Saw.
bersabda:
وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ
بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ
“Tidak halal bagi tiga orang yang berada
di padang sahara kecuali jika mereka mengangkat salah satu dari mereka untuk
menjadi pemimpin.”(H.R. Ahmad)
Dalam riwayat Abu Dawud dari sahabat Abi
Sa’id al-Khudri, Rasulullah Saw. bersabda:
إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِى سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا
أَحَدَهُمْ
“Apabila ada tiga orang yang keluar dalam
suatu perjalanan, maka hendaknya mereka menunjuk salah seorang dari mereka
sebagai pemimpin!”(H.R. Abu Dawud)
Kata
satu (ahad) dalam hadis di atas merupakan bilangan (‘adad), dalam kaidah ushul
fiqh ia memiliki makna tersirat (mafhum) yang harus dijadikan landasan (hujjah)
dalam proses pengambilan hukum(istidlal) dari nash (al-quran atau hadis),
selama tidak ada dalil lain yang menghapus makna tersirat tadi. Artinya, kepemimpinan
dalam Islam itu harus satu, tidak boleh dipegang oleh lebih dari satu
orang, apalagi dibagi seperti dalam
sistem demokrasi saat ini. Kedua: parleman- legislatif yakni DPR
pada kontek Indonesia, dalam bingkai sitem pemeritahan
koletif di atas, ia memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan
pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Fungsi legislasi
dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk
undang-undang. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang
tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Sementara fungsi pengawasan
dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Melihat kedua fungsi tersebut, jelas ahlul
halli wal ‘aqdi berbeda dengan DPR. Fungsi ahlul hall wal ‘aqdi, majilis umat
atau majlis syuro terbatas pada fungsi syuro
dan pengawasan (muhsabah). Sebagai fungsi syuro, ahlul halli wal ‘aqdi
adalah tempat berkonsultasi khalifah dan penasehatnya dalam perkara yang
membutuhkan penelaahan, penelitian dan analisis mendalam untuk menyingkap
berbagai fakta, termasuk memutuskan perang..
BAB III
PENUTUP
F.
KESIMPULAN
Pemimpin
adalah orang yang mendapat amanah serta memiliki sifat, sikap, dan gaya yang
baik untuk mengurus atau mengatur orang lain. Kepemimpinan adalah kemampuan
seseorang mempengaruhi dan memotivasi orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai
tujuan bersama. menyatakan bahwa dalam menjadi pemimpin di muka bumi maka manusia
harus bisa menjalankan apa yang telah diamanatkan oleh Allah dan di setiap
langkah sebagai seorang pemimpin, Allah akan memberikan peringatan bagi kaum
Muslimin agar selalu berhati-hati tentang apa yang akan dilakukan sebagai
khalifah Allah di bumi. Kepemimpinan Islam
adalah kepemimpinan yang berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu, pemimpin
haruslah orang yang paling tahu tentang hukum Ilahi
“Sesungguhnya telah ada pada (diri)
Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap
(rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”
(QS.al-Ahzab [33]: 21). Sebenarnya, setiap manusia adalah pemimpin, minimal
pemimpin terhadap seluruh metafisik dirinya. Dan setiap pemimpin akan dimintai
pertanggung jawaban atas segala kepemimpinannya
G.
SARAN
Dalam
makalah singkat ini penulis ingin menyarankan kepada rekan mahasiswa hendaknya
kita selalu me manage diri dan orang lain, dengan
sistem hukum islam . karenanya itu akan membuat dirimu berguna kelak menjadi
orang yang berkhlak mulia dan bermanfaat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar