Kamis, 02 April 2015

Makalah Kepemimpinan dalam islam



“ Kepemimpinan dalam Islam ”
( Ditunjukkan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam )




Disusun Oleh :


Nama               : Eka kurniawan
NIM                :  6661141455
Kelas               : B
Jurusan            : Ilmu Administrasi Negara



FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
SERANG
TAHUN AKADEMIK 2014/2015



 



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang

Manusia adalah makhluk social yang tidak dapat hidup sendiri. Dalam hidup, manusia selalau berinteraksi dengan sesama serta dengan lingkungan. Manusia hidup berkelompok baik dalam kelompok besar maupun dalam kelompok kecil. Hidup dalam kelompok tentulah tidak mudah. Untuk menciptakan kondisi kehidupan yang harmonis anggota kelompok haruslah saling menghormati & menghargai. Keteraturan hidup perlu selalu dijaga. Hidup yang teratur adalah impian setiap insan. Menciptakan & menjaga kehidupan yang harmonis adalah tugas manusia.
Pemimpin adalah seseorang yang dapat mempersatukan orang-orang dan dapat mengarahkannya sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu. Kepemimpinan yang menekankan dua dimensi perilaku pimpinan apa yang dia istilahkan “initiating structure” (memprakarsai struktur) dan “consideration” (pertimbangan). Memprakarsai struktur adalah perilaku pemimpin dalam menentukan hubungan kerja dengan bawahannya dan juga usahanya dalam membentuk pola-pola organisasi, saluran komunikasi dan prosedur kerja yang jelas. Pemimpin dan Kepemimpinan merupakan dua elemen yang saling berkaitan. Artinya, kepemimpinan (style of the leader) merupakan cerminan dari karakter/perilaku pemimpinnya (leader behavior). Kepemimpinan Islam adalah kepemimpinan yang berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu, pemimpin haruslah orang yang paling tahu tentang hukum Ilahi. Setelah para imam atau khalifah tiada, kepemimpinan harus dipegang oleh para faqih yang memenuhi syarat-syarat syariat. Sesungguhnya, dalam Islam, figur pemimpin ideal yang menjadi contoh dan suritauladan yang baik, bahkan menjadi rahmat bagi manusia (rahmatan linnas) dan rahmat bagi alam (rahmatan lil’alamin) adalah Muhammad Rasulullah Saw., sebagaimana dalam firman-Nya :“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS.al-Ahzab          [33]: 21).


Rumusan masalah
Ø  Apa pengertin kepemimpinan dan pemimpin dalam islam ?
Ø  Apa syarat kepemimpinan islam ?
Ø  Bagaimana hak dan kewajiban pemimpin dalam islam ?
Ø  Apa itu albaiat ?
Ø  Apa itu wal aqdi ?


Tujuan masalah
*      Untuk mengetahui kepemimpinan dan pemimpin dalam islam
*      Untuk mengetahui syarat kepemimpinan islam
*      Untuk mengetahui hak dan kewajiban pemimpin dalam islam
*      Untuk mengetahui albaiat
*      Untuk mengetahui wali al aqdi





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian kepemimpinan
Pemimpin adalah seseorang yang dapat mempersatukan orang-orang dan dapat mengarahkannya sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh seorang pemimpin, maka ia harus mempunyai kemampuan untuk mengatur lingkungan kepemimpinannya. Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang mempengaruhi dan memotivasi orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai tujuan bersama. Kepemimpinan meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk mencapai tujuan, mempengaruhi untuk memperbaiki kelompok dan budayanya. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain untuk mau melakukan pap yang diinginkan pihak lainnya. Kepemimpinan menurut Halpin Winer yang dikutip oleh Dadi Permadi (2000 : 35) bahwa : “Kepemimpinan yang menekankan dua dimensi perilaku pimpinan apa yang dia istilahkan “initiating structure” (memprakarsai struktur) dan “consideration” (pertimbangan).
Pemimpin dan Kepemimpinan merupakan dua elemen yang saling berkaitan. Artinya, kepemimpinan (style of the leader) merupakan cerminan dari karakter/perilaku pemimpinnya (leader behavior). Perpaduan atau sintesis antara “leader behavior dengan leader style” merupakan kunci keberhasilan pengelolaan organisasi; atau dalam skala yang lebih luas adalah pengelolaan daerah atau wilayah, dan bahkan Negara.
Kepemimpinan Islam adalah kepemimpinan yang berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu, pemimpin haruslah orang yang paling tahu tentang hukum Ilahi. Setelah para imam atau khalifah tiada, kepemimpinan harus dipegang oleh para faqih yang memenuhi syarat-syarat syariat. Bila tak seorang pun faqih yang memenuhi syarat, harus dibentuk ‘majelis fukaha’.” Sesungguhnya, dalam Islam, figur pemimpin ideal yang menjadi contoh dan suritauladan yang baik, bahkan menjadi rahmat bagi manusia (rahmatan linnas) dan rahmat bagi alam (rahmatan lil’alamin) adalah Muhammad Rasulullah Saw., sebagaimana dalam firman-Nya :
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS.al-Ahzab [33]: 21). Sebenarnya, setiap manusia adalah pemimpin, minimal pemimpin terhadap seluruh metafisik dirinya. Dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas segala kepemimpinannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah Saw., yang maknanya sebagai berikut : “Ingatlah! Setiap kamu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya, seorang suami adalah pemimpin keluarganya dan ia akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya, wanita adalah pemimpin bagi kehidupan rumah tangga suami dan anak-anaknya, dan ia akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya. Ingatlah! Bahwa kalian adalah sebagai pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya,” (Al-Hadits). Kemudian, dalam Islam  seorang pemimpin yang baik adalah pemimpin yang memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) sifat dalam menjalankan kepemimpinannya, yakni : Siddiq, Tabligh, Amanah dan Fathanah (STAF):
(1) Siddiq (jujur) sehingga ia dapat dipercaya;
(2) Tabligh (penyampai) atau kemampuan berkomunikasi dan bernegosiasi;
(3) Amanah (bertanggung jawab) dalam menjalankan tugasnya;
(4) Fathanah (cerdas) dalam membuat perencanaan, visi, misi, strategi dan mengimplementasikannya.

B.     Syarat pemimpin dalam islam
Para ulama telah lama menelusuri Al-Quran dan Hadits dan menyimpulkan minimal ada empat kriteria yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk menjadi pemimpin. Semuanya terkumpul di dalam empat sifat yang dimiliki oleh para nabi/rasul sebagai pemimpin umatnya, yaitu: (1). Shidq, yaitu jujur, kebenaran dan kesungguhan dalam bersikap, berucap dan bertindak di dalam melaksanakan tugasnya. Lawannya adalah bohong. (2). Amanah, yaitu kepercayaan yang menjadikan dia memelihara dan menjaga sebaik-baiknya apa yang diamanahkan kepadanya, baik dari orang-orang yang dipimpinnya, terlebih lagi dari Allah SWT. Lawannya adalah khianat. (3) Fathonah, yaitu kecerdasan, cakap, dan handal yang melahirkan kemampuan menghadapi dan menanggulangi persoalan yang muncul. Lawannya adalah bodoh. (4). Tabligh, yaitu penyampaian secara jujur dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang diambilnya (akuntabilitas dan transparansi). Misalnya harus mampu mengkomunikasikan dengan baik kepada rakyat visi, misi dan program-programnya serta segala macam peraturan yang ada secara jujur dan transparan. Lawannya adalah menutup-nutupi (kekurangan) dan melindungi (kesalahan). Selain ke empat sifat diatas, perlu diketahui pula syarat pemimpin dalam Islam lainnya seperti yang dijabarkan berikut ini:
1.Beragama Islam, Beriman dan Beramal Shaleh, Pemimpin beragama Islam (QS. Al-Maaidah 5: 51), dan sudah barang tentu pemimpin orang yang beriman, bertaqwa, selalu menjalankan perintah Allah dan rasulnya. Karena ini merupakan jalan kebenaran yang membawa kepada kehidupan yang damai, tentram, dan bahagia dunia maupun akherat. Disamping itu juga harus yang mengamalkan keimanannya itu yaitu dalam bentuk amal soleh.
2. Niat yang Lurus, Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) sesuai dengan niatnya… (HR Bukhari&Muslim).Karena itu hendaklah menjadi seorang pemimpin hanya karena mencari keridhoan Allah.
3. Laki-Laki, Dalam Al-qur’an surat An nisaa’ (4) :34 telah diterangkan bahwa laki laki adalah pemimpin dari kaum wanita.“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan)…”. Selain itu rasullulah SAW pun bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita.” (HR Al-Bukhari).
4. Tidak Meminta Jabatan, Rasullullah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu’anhu, ”Wahai Abdul Rahman bin samurah! Janganlah kamu meminta untuk menjadi pemimpin. Sesungguhnya jika kepemimpinan diberikan kepada kamu karena permintaan, maka kamu akan memikul tanggung jawab sendirian, dan jika kepemimpinan itu diberikan kepada kamu bukan karena permintaan, maka kamu akan dibantu untuk menanggungnya.” (HR Bukhari&Muslim)
5. Berpegang pada Hukum Allah, Allah berfirman, ”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (Al-Maaidah:49).
6. Memutuskan Perkara Dengan Adil, Rasulullah bersabda, ”Tidaklah seorang pemimpin mempunyai perkara kecuali ia akan datang dengannya pada hari kiamat dengan kondisi terikat, entah ia akan diselamatkan oleh keadilan, atau akan dijerusmuskan oleh kezhalimannya.” (HR Baihaqi dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Kabir).
7. Tidak Menerima Hadiah, Seorang rakyat yang memberikan hadiah kepada seorang pemimpin pasti mempunyai maksud tersembunyi, entah ingin mendekati atau mengambil hati. Oleh karena itu, hendaklah seorang pemimpin menolak pemberian hadiah dari rakyatnya. Rasulullah bersabda,“Pemberian hadiah kepada pemimpin adalah pengkhianatan.” (HR Thabrani).
8. Kuat dan Sehat, …sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya (Al Qashas 28: 26).
9. BerLemah Lembut, Doa Rasullullah: “Ya Allah, barangsiapa mengurus satu perkara umatku lalu ia mempersulitnya, maka persulitlah ia, dan barang siapa yang mengurus satu perkara umatku lalu ia berlemah lembut kepada mereka, maka berlemah lembutlah kepadanya”
 10. Tegas dan bukan Peragu, Rasulullah bersabda, “Jika seorang pemimpin menyebarkan keraguan dalam masyarakat, ia akan merusak mereka.” (Riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-hakim).




C.    Hak dan Kewajiban Pemimpin
Hak seorang pemimpin adalah sebagai berikut :
Al-Amr (perintah) adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan dalam bentuk yang tinggi. Perintah itu kadang-kadang berasal dari Allah Swt.
أَلاَ لَهُ الْخَلْقُ وَاْلأَمْرُ
Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. (QS al-A’raf [7]: 54).
Perintah kadang-kadang berasal dari Rasul saw. yang merupakan wahyu sebagaimana, sabdanya:
«فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوْهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»
Jika aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah ia dan jika aku memerintahkan sesuatu perintah kepada kalian maka ambillah darinya sesuai dengan kemampuan kalian. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Perintah kadang-kadang berasal dari seorang suami kepada istrinya; kadang-kadang berasal dari orangtua kepada anaknya; kadang-kadang juga berasal dari amir (pemimpin) dan dialah yang memiliki (hak) memerintah. Amir adalah seseorang yang menangani urusan jamaah yang di antara mereka terdapat urusan yang mengikat bersama. Ia adalah orang yang memiliki wewenang mengeluarkan permintaan untuk melakukan perbuatan dari jamaahnya yang di antara mereka terdapat urusan bersama. Sosok itu mencakup Amîr al-Mu’minîn (Pemimpin kaum Mukmin) dimana terdapat urusan yang mengikat antara dia dengan umat, yaitu penerapan hukum-hukum syariat; mencakup pemimpin partai dan yang mengikat mereka adalah tujuan bersama yang menyebabkan mereka berkumpul di dalamnya; juga mencakup pemimpin perjalanan (amir safar) dan urusan bersama mereka adalah setiap urusan yang berkaitan dengan perjalanan. Jenis perintah inilah yang kita maksudkan dalam pembahasan ini.
1. Percaya (tsiqah) dan berprasangka yang baik.
Tsiqah adalah al-i’timân (percaya), yakni mempercayai apa-apa yang diperintahkan oleh amir (pemimpinan) atas upaya untuk mencapai urusan bersama. Oleh karena itu, umat harus memilih orang yang benar-benar amanah dan terpercaya. Amanah itu tidak berlalu kecuali dengan adanya khianat. Contohnya adalah ketika amir mengubah urusan bersama yang mengikat mereka, menjauhkan dan meniadakan pencapaiannya, atau menggagalkannya. Kesalahan bukan merupakan khianat dan tidak menafikan sifat amanah. Jadi, kesalahan tidak menjadi alasan yang benar untuk menanggalkan kepercayaan pada amir, kecuali jika kesalahan itu banyak dan merupakan kekejian. Artinya, orang-orang yang diperintah hendaklah berprasangka baik kepada pemimpin yang telah mereka angkat. Demikianlah sikap para sahabat r.a. Rasulullah saw. pernah bersabda, sebagaimana dituturkan oleh Usayd bin Hudhayr:
«اِنَّكُمْ سَتَلْقَوْنَ بَعْدِيْ أَثَرَةً»
Sesungguhnya kalian akan menjumpai ketidaksenangan sesudahku. (Abu Ya’la dan ath-Thabrani).
Jika orang-orang yang diperintah menyadari bahwa pemimpinnya adalah seorang manusia yang bisa benar dan bisa juga salah dan mereka menafikan sifat ma‘shûm (terbebas dari kesalahan) dari pemimpin mereka, maka hal itu merupakan kebaikan bagi pemimpin itu dan bagi mereka. Imam Syafi‘i pernah berkata, “Tidak seorang pun dari kaum Muslim yang terus-menerus menaati Allah dan tidak pernah bermaksiat kepada-Nya; tidak ada seorang pun dari kaum Muslim yang bermaksiat terus-menerus dan tidak pernah menaati-Nya. Siapa saja yang ketaatannya lebih unggul daripada kemaksiatannya maka ia termasuk seorang yang lurus.
Seorang pemimpin tidak dicopot kecuali dengan alasan syar‘î. Alasan syar‘î ini telah dijelaskan secara panjang lebar dalam buku Ahkâm as-Sulthâniyyah.
2. Memberikan nasihat.
Tamim ad-Dari menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
«الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا لِمَنْ؟ قَالَ: ِللهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ
وَ ِلأَئِمَةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَتِهِمْ»
“Agama itu nasihat/kesetiaan.” Kami bertanya, “Bagi siapa, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para imam kaum Muslim dan bagi mereka pada umumnya.” (HR Muslim).
Abu Hurairah juga menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
«إِنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثاً وَيسَخْطُ لَكُمْ ثَلاَثاً: يَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوْهُ وَلاَ تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئاً، وَأَنْ تَعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعاً وَأَنْ تَنَاصَحُوْا مَنْ وَلاَهُ اللهُ أَمْرَكُمْ…»
Allah Swt. menyukai dari kalian tiga perkara dan Allah membenci atas kalian tiga perkara: kalian menyembahnya dan tidak menyekutukan sesuatupun dengan Allah; kalian berpegang teguh; kalian menasihati orang yang Allah jadikan sebagai orang yang mengatur urusan kalian…. (HR Imam Malik).
Nasihat itu hendaklah disampaikan secara rahasia.
Jabir bin Nufayr menuturkan bahwa ‘Iyadh bin Ghanam pernah mencambuk seorang penduduk hingga terluka. Lalu Hisyam bin Hakim menyalahkannya dengan perkataan hingga ‘Iyadh marah. Setelah berlalu beberapa malam, Hisyam meminta maaf dan mengemukan alasannya serayaberkata, “Apakah Anda tidak mendengar Rasulullah saw. bersabda:
«إِنَّ مِنْ أَشَدِ النَّاسِ عَذَاباً يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَشَدُهُمْ لِلنَّاسِ عَذَاباً فِيْ الدُّنْيَا»
Sesungguhnya orang yang paling keras menerima siksaan pada Hari Kiamat adalah orang yang paling keras menyiksa manusia di dunia. (HR al-Baihaqi, Ibn al-Atsir, dan ath-Thabrani).
‘Iyâdh berkata, “Sungguh, aku juga telah mendengar apa yang engkau dengar dan berpandangan seperti pandanganmu. Masalahnya, apakah engkau tidak mendengar Rasulullah saw. bersabda:
«مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانِ عَامَةٍ فَلاَ يَبْدُ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَخُلَّ بِهِ»
Siapa saja yang ingin menasihati orang yang memiliki kekuasaan secara umum maka janganlah menyampaikan nasihat kepadanya secara terang-terangan, tetapi hendaklah secara menyendiri.
Engkau, hai Hisyam, sungguh termasuk orang yang melakukan hal itu ketika Anda menjatuhkan penguasa Allah. Apakah engkau tidak khawatir jika penguasa Allah akan membunuhmu sehingga engkau dibunuh oleh penguasa Allah.”
3. Menaatinya pada selain kemaksiatan kepada Allah.
Allah berfirman:
 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, serta ulil amri di antara kalian.(QS an-Nisa’ [4]: 59).
Abu Hurayrah menuturkan bahwa Nabi saw. juga pernah bersabda:
«مَنْ أَطَاعَنِيْ فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللهَ، وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيْرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ عَصَى أَمِيْرِي فَقَدْ عَصَانِي»
Siapa saja yang menaatiku, dia telah menaati Allah; siapa saja yang bermaksiat kepadaku, dia telah bermaksiat kepada Allah; siapa saja yang menaati pemimpinku, dia telah menaatiku; siapa saja yang berbuat maksiat kepada pemimpinku, dia telah bermaksiat kepadaku. (HR Mutaffaq ‘alayh).
Anas bin Malik juga pernah menuturkan bahwa Rasulullah pernah bersabda:
«اِِسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا وَإْنْ اِسْتَعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيْبَةٌ»
Dengar dan taatilah pemimpin yang diangkat untuk memimpin kalian sekalipun dia seorang budak hitam yang (rambut) kepalanya seperti kismis (kriting). (HR al-Bukhari).
Abu Dzar juga menuturkan:
«أَوْصَانِي رَسُوْلُ اللهِ r أَنْ أَسْمَعَ وَأُطِيْعَ وَلَوْ لِعَبْدٍ مُجْدَعِ اْلأَطْرَافِ»
Rasulullah saw. berwasiat kepadaku agar aku mau mendengar dan taat sekalipun pemimpin itu seorang budak yang hilang anggota badannya. (HR Muslim).
Abu Hurayrah juga menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
«عَلَيْكَ بِالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِكَ وَمَكْرَهِكَ وَعُسْرِكَ وَيُسْرِكَ وَأَثَرَةِ عَلَيْكَ»
Engkau wajib taat (kepada pemimpin) dalam apa yang engkau sukai dan engkau benci, dalam kesempitan dan kelapanganmu, serta dalam keputusan atasmu. (HR Muslim).
Nabi saw. juga pernah bersabda:
«مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً»
Siapa saja yang keluar dari ketaatan dan memecah-belah jamaah lalu mati maka matinya adalah mati Jahiliah. (HR Muslim).
Rasulullah juga pernah bersabda pada Haji Wada’, sebagaimana dituturkan Abu Umamah al-Bahili:
«اُعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَصَلُّوْا خَمْسَكُمْ وَصُوْمُوْا شَهْرَكُمْ وَأَدُّوْا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ وَأَطِيْعُوْا ذَا أَمْرِكُمْ تَدْخُلُوْا جَنَّةَ رَبِّكُمْ»
Sembahlah Tuhan kalian, tunaikanlah shalat lima waktu, puasalah pada bulan Ramadhan, bayarlah zakat harta kalian, dan taatilah orang yang mengatur urusan kalian (amir), niscaya kalian akan masuk surga Tuhan kalian. (HR Ibn Khuzaymah, Ibn Hibban, dan al-Hakim).
Rasulullah saw. juga pernah berkhutbah di ‘Arafah dan bersabda:
«إِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبْشِيٌ فَاسْمَعُوْا لَهُ وَأَطِيْعُوْا مَا قَادَكُمْ مِنْ كِتَابِ اللهِ»
Jika seorang budak Habsyi diangkat menjadi pemimpin kalian maka dengar dan taatilah selama ia memimpin kalian dengan Kitabullah. (HR Abu Bakar al-Khalal).
Abu Dzar juga menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
«إِسْمَعُ وَأَطِعُ لِمْنْ كَانَ عَلَيْكَ»
Dengar dan taatilah orang yang memimpin kalian. (HR Ibn Abi Hasyim).
Namun demikian, tidak ada ketaatan kepada pemimpin dalam kemaksiatan yang tidak diragukan dan diperselisihkan lagi bahwa hal itu adalah kemaksiatan. Abdullah bin Umar menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda ;
«السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِي مَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذاَ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ»
Wajib mendengar dan taat atas setiap Muslim dalam apa yang disukai dan yang dibenci selama tidak diperintah untuk berbuat maksiat. Jika ia diperintah untuk berbuat maksiat, ia tidak wajib mendengar dan taat. (HR al-Bukhari dan Muslim).
‘Ali menuturkan bahwa Rasulullah saw. juga pernah bersabda:
«لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ»
Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam kemakrufan. (HR Ahmad).
Di antara ketaatan kepada pemimpin adalah menjalankan semua ketetapan, perintah, dan ‘azimah-nya. Dalam al-Ghiyâts Al-Juwayni menyatakan bahwa Imam wajib secara pasti diikuti dalam apa yang dipandang sebagai hasil ijtihadnya. Melanggar perintah yang diserukan imam secara pasti akan berakibat diperangi, sekalipun perintah itu asalnya zhannî. Kaidah ushul fikih yang masyhur menyatakan:
أَمْرُ اْلإِمَامِ نَافِذٌ ظَاهِراً وَبَاطِناً
Perintah imam harus dilaksanakan secara lahir maupun batin.
Sementara itu, berkaitan dengan ‘azimah, yang dimaksud adalah perintah yang sungguh-sungguh dan penting. Ibn Manzhur berkata di dalam Lisân al-‘Arab: ‘Azamtu ‘alayka. Maksudnya, “Aku memerintahmu dengan perintah yang sungguh-sungguh.” Itulah ‘azimah. An-Nawawi juga menyatakan hal senada. Perintah orang yang menangani urusan kita wajib ditaati, kecuali dalam perkara maksiat. Demikian kata Ibn Manzhur.
4. Melaksanakan keinginan pemimpin sekalipun bukan merupakan ‘azimah (perintah tegas).
Kadang-kadang pemimpin tidak menyuruh secara tegas, tetapi ia menjelaskan keinginannyadengan menguatkan satu perkara atas perkara yang lain. Karena itu, sekalipun di sana terdapat ruang pilihan terhadap perkara yang tidak dikuatkan oleh pemimpin (amir) dan bahwa tidak ada keberatan atas orang yang menyalahi keinginan amir, lebih utama untuk melakukan perkara yang dikuatkan dan dikehendaki amir—jika keinginannya itu semata-mata karena ketamakannya terhadap balasan yang baik di sisi Allah. Ibn ‘Asakir menuturkan riwayat dari Sayf bin ‘Umar. Ia berkata:
Pada saat perang ke Syam, Abu Bakar pernah menulis surat kepada Amr. Isinya demikian, “Sesungguhnya aku mengirimmu untuk suatu aktivitas yang telah Rasulullah saw. serahkan kepadamu suatu kali dan mengkhususkannya kepadamu pada saat yang lain….Sebenarnya aku lebih suka jika Abu ‘Abdullah menggantikanmu, karena itu lebih baik bagimu dalam kehidupan dan kedudukanmu; kecuali perkara itu lebih kamu sukai.”
‘Amr lalu membalas surat itu, “Sesungguhnya aku adalah salah satu di antara anak panah Islam dan sesungguhnya Anda adalah pelemparnya setelah Allah. Karena itu, lihatlah yang paling kuat dan paling afdhal….”
5. Memenuhi perintahnya dan tidak menyalahinya.
Abu Sa‘id juga menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
«لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرْفَعُ لَهُ بِقَدْرِ غَدْرِهِ. أَلاَ وَلاَ غَادِرَ أَعْظَمُ غَدْراً مِنْ أَمِيْرٍ عَامَةٍ»
Setiap pengkhianat, pada Hari Kiamat kelak, akan diberi bendera sesuai dengan tingkat pengkhianatannya. Ingatlah pengkhianat yang paling besar adalah yang mengkhianati pemimpin umum (imam, khalifah). (HR Muslim).
Kewajiban pemimpin banyak sekali, antara lain:
1- Taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Taat  kepada Allah dan RasulNya bukan hanya kewajiban rakyat, tetapi kewajiban pemimpin pula karena keumuman ayat diatas.
2- Mengajak umat agar beribadah kepadaAllah dan memberantas kesyirikan.
Inilah satu-satu(nya) tugas yang paling pokok, yang dipikul oleh pemimpin agar mengajak umat beribadah kepada Allah Ta’ala dan memberantas semua bentuk kesyirikan dan sarananya sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan khulafaur Rasyidin sesudahnya sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baiyainah ayat. 5

3-Berbuat adil
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,  dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. (QS. An-Nisa': 58). Shahabat Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Imam yang menghukumi manusia dengan adil dan menunaikan amanat, wajib ditaati”. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi 5/258 dan Tafsir Al-Baghawi 2/204).
4- Melaksanakan hukum Allah
Pemimpin utama adalah Allah, sedangkan pemimpin manusia adalah khalifah tullah di permukaan bumi, dia bertugas melaksanakan hukum Allah dan menyeru manusia untuk berhukum dengan hukum Nya. FirmanNya:
أَفَغَيْرَ اللّهِ أَبْتَغِي حَكَماً وَهُوَ الَّذِي أَنَزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ مُفَصَّلاً
Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al Qur’an) kepadamu dengan terperinci. (QS. Al-An’am: 114).

5- Menasehati masyarakatnya.
Dari Tamim Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قلنا: لمن؟ قال: لله, ولكتابه, ولرسوله, لأئمة المسلمين وعامتهم
Agama itu nasihat, kami bertanya: untuk siapa? Beliau menjawab: Untuk Allah, kitab-Nya,Rasul-Nya, untuk semua pemimpin kaum muslimin dan untuk sernua manusia. (HR. Muslim 82).
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Pemimpin berkewajiban menasehati rakyatnya, agar kembali ke jalan yang benar untuk memperoleh maslahat dunia dan akhiratnya, yaitu jalan orang mukmin yang mengikuti jejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena dengan berpegang jalan ini akan beruntung kehidupannya di dunia dan di akhirat, baik untuk pemimpin dan juga untuk rakyatnya, lebih dari itu: pemimpin akart disenangi oleh rakyatnya. Rakyat akan mudah taat kepada peminpinnya, dan hendaknya pemimpin menunaikan amanat, karena orang yang taat kepada Allah akan disegani oleh umat”. (Lihat Huquq Da’ at Ilaiha Fithroh wa Qorroha As-Syariah hal. 33-34).
D.    Baiat
Al- bai’ah secara etimologis berasal dari kata by ‘a (menjadi ba’a) yang berarti menjual. Bai’at adalah kata jadian yang mengandung arti “perjanjian”, “janji setia” atau “saling berjanji dan setia”, karena dalam pelaksanaannya selalu melibatkan dua pihak secara sukarela. Bai’at juga berarti “berjabat tangan untuk bersedia menjawab akad transaksi barang atau hak dan kewajiban, saling setia dan taat”. Bai’at juga dapat diartikan perjanjian, penyumpahan, pengukuhan, pengangkatan, penobatan.
       Secara terminologis ada beberapa definisi bai’at yang dikemukakan oleh ulama, diantaranya:
1.       Ibnu Khaldun (w. 808 H/1406 M), sosiolog muslim, bai’at adalah “perjanjian orang berbai’at untuk taat melakukan sumpah kepada pemimpinnya bahwa ia akan menyelamatkan pandangan yang diembannya dari pemimpin, baik berupa perintah yang disenangi atau tidak disenangi”
2.      Dr. Munir al- Ajlani (ahli sejarah hukum dari Universitas Suriah), bai’at menghendaki seorang manusia menyatakan kerelaan dan kepatuhannya terhadap khalifah, bukan pemilihan, penyerahan atau pendelegasian terhadap khalifah.
3.      Ibnu Manzur (630- 711 H; ahli fikih), bai’at adalah ungkapan perjanjian antara dua pihak yang seakan-akan salah satu pihak menjual apa yang dimilikinya, menyerahkan dirinya dan kesetiaannya kepada piihak kedua secara ikhlas dalam urusannya.
4.      Imam Muhammad Abu Zahrah (ahli fikih dari Mesir), bai’at merupakan syarat yang disepakati oleh mayoritas umat islam Suni dalam pemilihan kepala negara yang dilakukan oleh ahl al- hall wa al- ‘aqdsebagai wakil umat.

       Secara umum bai’at merupakan transaksi perjanjian antara pemimpin dan umat islam dalam mendirikan daulah islamiyah sesuai dengan Al- Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Dengan kata lain bai’at merupakan perjanjian atas kepemimpinan berdasarkan sistem politik islam modern, bai’at merupakan pernyataan kecintaan khalayak ramai terhadap sistem politik islam yang sedang berkuasa secara optimis.
       Bai’at dalam kerangka umum mempunyai tiga unsur pokok:
a.       Pihak yang mengambil bai’at
b.      Pihak yang memberikan bai’at kepada orang yang menjadi pemimpin, seperti ahl al- hall wa al- ‘aqd secara khusus dan mayoritas umat islam secara umum.
c.       Topik bai’at, yaitu mendirikan khilafah islamiyah sesuai dengan Al- Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW.
       Adapun ayat- ayat Al- Qur’an dan hadits- hadits yang menerangkan dan membicarakan tentang bai’at, baik yang berisi aturan untuk berbai’at maupun ancaman bagi yang meninggalkannya. Tetapi bai’at yang disepakati ialah bahwa bai’at yang terdapat di dalam hadits- hadits adalah bai’at kolektif dan tidak diberikan kecuali kepada pemimpin muslim yang tinggal di bumi dan menegakkan khilafah (pemerintah) islam sesuai dengan manhaj kenabian yang penuh dengan berkah. Ayat- ayat dan hadits- hadits tentang bai’at secara ringkas:

QS. Al- Fath: 10
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَى نَفْسِهِ وَمَنْ أَوْفَى بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْراً عَظِيما

“ Sesungguhnya orang- orang yang berjanji setia kepadamu, mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa yang melanggar janijinya, niscaya akibat melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah, maka Allah akan memberi pahala yang besar”.
QS. Al- Fath: 18
لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنْزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحاً قَرِيباً
“ Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang- orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya)”.

Di dalam as- sunnah:
“ Barangsiapa mati dan dilehernya  tidak ada bai’at, maka sungguh dia telah melepas ikatan islam dari lehernya” (dikeluarkan oleh Muslim dari Ibnu Umar).

       Bai’at dikelompokkan dalam dua bentuk:
1.      Bai’at khusus yaitu suatu bai’at yang dilakukan oleh ahl al- hall wa al- ‘aqd. Ia merupakan suatu pengangkatan imam dengan teknik pemilihan atas mereka. Bai’at ini dilakukan dengan cara memaklumatkan persetujuan mereka terhadap imam. Bai’at ini merupakan pendahuluan atas bai’at umum, baik dari sudut waktu maupun pengertiannya, akan tetapi bai’at khusus ini tidak dianggap sah oleh syara’ kecuali melalui jalan pemilihan bebas, tanpa paksaan.
2.      Bai’at umum yaitu suatu bai’at yang berlangsung setelah bai’at khusus, berlaku untuk masyarakat umum. Disini pemimpin atau khalifah telah siap untuk mengambil bai’at dari rakyat atau wakil- wakilnya. Bai’at ini merupakan suatu pernyataan atau ikrar kesetiaan, ketaatan dalam pengakuan dalam pemerintah yang berkuasa serta tidak keluar dari jama’ah.
       Jama’ah sendiri adalah organisasi atau gerakan dakwah yang tersebar di banyak penjuru dunia islam saat ini. Sedangkan “jama’atul muslimin” yang bersatu membai’at seorang pemimpin muslim, menurut nash- nash yang ada mempunyai maksud yang lain. Karena pemaknaan jama’ah dalam nash sebagai organisasi memberi pengaruh pada tindakan, sikap dan emosional sebagian besar orang yang terlibat dalam gerakan dakwah islam saat ini. Pemahaman seperti ini akan tampak ketika seseorang atau individu meninggalkan sebuah jama’ah tertentu. Akan muncul trauma kejiwaan dan sikap yang merusak.
       Organisasi, gerakan dan jama’ah- jama’ah yang ada adalah dari kaum muslimin  bukan jama’atul mislimin yang mengumpulkan seluruk kaum muslimin yang ada. Secara otomatis seseorang yang tergabung dalam gerakan islam atau jama’ah bukan berarti keluar dari jama’ah atau mati dalam keadaan jahiliyah. Disisi lain bahwa ukhuwah islamiyah didasari oleh keimanan.
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Sesungguhnya orang- orang yang beriman itu berrsaudara”. (QS. Al- Hujurat: 10)

       Persaudaran itu bukan karena keterkaitan dan ketergabungan mereka dengan salah satu jama’ah atau gerakan dakwah tertentu. Maka setiap orang yang dinggap muslim oleh nash- nash Al- Qur’an dan hadits, baik di dalam struktur maupun diluar struktur jama’ah, harus disikapi dengan mu’amalah layaknya seorang mukmin.
       Ada perbedaan pendapat yang muncul berkaitan dengan pembagian bai’at kepada bai’at yang khusus dan bai’at yang umum. Sebagian kelompok mengatakan bahwa sesungguhnya bai’at yang khusus adalah bai’at tokoh masyarakat yang mempunyai pengaruh (ahl al- hall wa al- ‘aqd) dalam umat Islam. Dengan kata lain, memilih salah seorang diantara mereka untuk menjadi pemimpin. Dan bai’at yang umum adalah bai’at yang terjadi setelah bai’at khusus, yang dilakukan oleh mereka kepada pemimpin, atau orang yang mewakilinya, yaitu janji setia untuk melakukan ketaatan.
       Adapun kelompok lainnya yang mengatakan bahwa bai’at yang khusus adalah bai’at untuk melakukan ketaatan pada perkara yang bersifat khusus, yang tidak berkaitan dengan kekuasaan. Yang dibagi menjadi bai’at untuk perkara khusus seperti bai’at Ridhwan, dan bai’at untuk kelompok manusia tertentu, seperti bai’at kaum wanita dan bai’at tokoh masyarakat. Adapun bai’at yang sifatnya umum adalah bai’at dan janji setia kaum muslim terhadap pemimpin mereka, setelah terjadinya baiat para tokoh masyarakat.



E.     ahlul halli wal ‘aqdi
Dalam skala pembahasan yang sederhana pula tulisan ini mencoba mengkritisi cara pandang di atas. Yaitu, cara pandangan sistem demokrasi yang erat melekat dalam setudi sistem pemerintahan islam, kalau tidak dikatakan, sekedar meligitimasi sistem demokrasi dengan beberapa konsep dalam khazanah pemikiran  politik islam. Dalam kontek parlemen, sekilas ia memiliki kesamaan dengan konsep ahlul halli wal ‘aqdi dalam khazanah pemikiran politik islam, dari sisi bahwa keduanya merupakan bentuk perwakilan (niyabah) aspirasi rakyat dihadapan pengusanya. Namaun, ada prinsip-prinsip mendasar yang dalam kontek ini, sistem parlemen yang ada sekarang tidak bisa disamakan dengan ahlul halli wal ‘aqdi dalam sistem kekhilafahan sebagaimana dibahas oleh para fuqoha. Diatara hal-hal prinsip itu adalah:
Pertama: parlemen, kongres, dewan perwakilan atau nama-nama lainnya yang dipilih di berbagai Negara untuk menyebut badan legislatif, merupakan implikasi dari prinsip pemisahan kekuasaan yang digagas oleh Montesquieu dalam the spirit of law. Menurutnya, pemusatan kekuasan pada satu pihak merupakan sumber lahirnya kediktatoran, pemerintahan yang totaliter dan pemegang kekuasan yang bertindak sewenang-wenang. Dari  situlah muncul konsep trias politika, dimana kekuasan dibagi menjadi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sementara, dalam Islam tidak dikenal adanya pemesihan kekuasaan atau kepemimpinan kolektif (al-qiyadah al-jama’iyyah). Kepemimpinan dalam sistem khilafah dipegang oleh satu orang yaitu khalifah (al-qiyadah al-fardiyyah). Khalifah memiliki kekuasaan penuh untuk mengambil keputusan. Di tangannyalah hak legislasi/adopsi hukum syara’. Dasarnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari sahabat ‘Abdillah ibnu amru, Rasulullah Saw. bersabda:
وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ
“Tidak halal bagi tiga orang yang berada di padang sahara kecuali jika mereka mengangkat salah satu dari mereka untuk menjadi pemimpin.”(H.R. Ahmad)
Dalam riwayat Abu Dawud dari sahabat Abi Sa’id al-Khudri, Rasulullah Saw. bersabda:
إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِى سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
“Apabila ada tiga orang yang keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaknya mereka menunjuk salah seorang dari mereka sebagai pemimpin!”(H.R. Abu Dawud)
Kata satu (ahad) dalam hadis di atas merupakan bilangan (‘adad), dalam kaidah ushul fiqh ia memiliki makna tersirat (mafhum) yang harus dijadikan landasan (hujjah) dalam proses pengambilan hukum(istidlal) dari nash (al-quran atau hadis), selama tidak ada dalil lain yang menghapus makna tersirat tadi. Artinya, kepemimpinan dalam Islam itu harus satu, tidak boleh dipegang oleh lebih dari satu orang,  apalagi dibagi seperti dalam sistem demokrasi saat ini. Kedua: parleman- legislatif  yakni DPR  pada  kontek  Indonesia, dalam bingkai sitem pemeritahan koletif di atas, ia memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Sementara fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Melihat kedua fungsi tersebut, jelas ahlul halli wal ‘aqdi berbeda dengan DPR. Fungsi ahlul hall wal ‘aqdi, majilis umat atau majlis syuro terbatas pada fungsi syuro  dan pengawasan (muhsabah). Sebagai fungsi syuro, ahlul halli wal ‘aqdi adalah tempat berkonsultasi khalifah dan penasehatnya dalam perkara yang membutuhkan penelaahan, penelitian dan analisis mendalam untuk menyingkap berbagai fakta, termasuk memutuskan perang..





BAB III
PENUTUP
F.     KESIMPULAN
Pemimpin adalah orang yang mendapat amanah serta memiliki sifat, sikap, dan gaya yang baik untuk mengurus atau mengatur orang lain. Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang mempengaruhi dan memotivasi orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai tujuan bersama. menyatakan bahwa dalam menjadi pemimpin di muka bumi maka manusia harus bisa menjalankan apa yang telah diamanatkan oleh Allah dan di setiap langkah sebagai seorang pemimpin, Allah akan memberikan peringatan bagi kaum Muslimin agar selalu berhati-hati tentang apa yang akan dilakukan sebagai khalifah Allah di bumi. Kepemimpinan Islam adalah kepemimpinan yang berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu, pemimpin haruslah orang yang paling tahu tentang hukum Ilahi
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS.al-Ahzab [33]: 21). Sebenarnya, setiap manusia adalah pemimpin, minimal pemimpin terhadap seluruh metafisik dirinya. Dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas segala kepemimpinannya
G.    SARAN
Dalam makalah singkat ini penulis ingin menyarankan kepada rekan mahasiswa hendaknya kita selalu me manage diri dan orang lain, dengan sistem hukum islam . karenanya itu akan membuat dirimu berguna kelak menjadi orang yang berkhlak mulia dan bermanfaat



















 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar